Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa korupsi pengadaan ikan beku PT Perikanan Nusantara (Persero). Kedua terdakwa tersebut yakni Sugiyanto dan Ahmad Rivan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa korupsi pengadaan ikan beku PT Perikanan Nusantara (Persero). Kedua terdakwa tersebut yakni Sugiyanto dan Ahmad Rivan.