Kejaksaan Agung memeriksa pegawai Bank BUMN berinisial IAK dan GRF. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.