Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kota Informatif
Kota Malang Terima Apresiasi Nasional atas Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik, Pj Iwan Kurniawan: Menuju Kota Informatif
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerima apresiasi di tingkat nasional, karena keberhasilannya memberikan perhatian lebih terhadap pelayanan publik serta dianggap telah melaksanakan fungsi strategis terhadap keterbukaan informasi publik sehingga makin transparan serta inklusif.