Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.