Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp10 miliar ke kas negara hasil pembayaran uang pengganti, denda, serta lelang barang rampasan dari 5 terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp10 miliar ke kas negara hasil pembayaran uang pengganti, denda, serta lelang barang rampasan dari 5 terpidana kasus tindak pidana korupsi.