Rencana penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur pembatasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menuai polemik di Jawa Timur. Sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah dikhawatirkan semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu mengalami over kapasitas.