Total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung adalah 443 orang, dan sebanyak 388 memperoleh Remisi Khusus pada momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Lapas Sukamiskin
KPK Jebloskan Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
KPK Jebloskan Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun.
Bekas Walikota Yogya Haryadi Suyuti Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana selama enam tahun.
Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014 dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
Jalani Hukuman 6 Tahun, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif, Nurdin Abdullah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12).
Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 7 tahun penjara.