Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.