Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dan mengkonfrontir 6 saksi soal uang Rp27 miliar terkait Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Maqdir Ismail
Nasdem Minta Kejagung Usut Tuntas Uang Rp27 M yang Diserahkan Maqdir Ismail
Uang tunai senilai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo perlu diusut tuntas.
Kejagung Bantah Pernah Terima Rp 8 Miliar dari Maqdir Ismail
Pernyataan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan dibantah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung Sayangkan Maqdir Ismail Terima Uang Rp 27 Miliar Tanpa Tahu Sumbernya
Kejaksaan Agung menyayangkan sikap Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan yang menerima dana dari pihak swasta senilai Rp 27 miliar.