HK Kosasih selaku Kuasa Hukum Klinik L'VIORS menyesalkan ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rista Erna yang hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada Stella Monica Hendrawan, pemilik akun Instagram @stelllamonica dalam kasus pencemaran nama baik.