Praktisi hukum Hans Sutha meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Praktisi hukum Hans Sutha meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.