Angkutan penyeberangan dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Pajak 12 persen
Kenaikan PPN Menambah Penerimaan Negara Namun Daya Beli Rakyat Merosot
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat menambah pendapatan negara. Namun daya beli rakyat justru merosot.
Presiden Prabowo dan DPR Diminta Batalkan PPN 12 Persen
Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Kenaikan Pajak 12 Persen Bisa Timbulkan Gejolak Sosial, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang
Pemerintah diminta untuk meninjau ulang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
PDIP Dianggap Masuk Angin Soal Kenaikan PPN
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menilai PDI Perjuangan 'masuk angin' dalam menyikapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Ada Solusi Pengganti Kenaikan PPN 12 Persen
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat sorotan publik.
Pendapatan Negara Dari Sistem Bagi Hasil Lebih Besar Ketimbang Naikkan Pajak 12 Persen
Pemerintah diminta bisa menyiapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi implikasi dari keputusan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini dinilai akan memiliki pengaruh terhadap perekonomian, terutama bagi masyarakat luas.
Kenaikan PPN 12 Persen Butuh Pengawasan Ketat, Jangan Sampai Jadi Bancakan Pejabat
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal 2025 yang berlaku untuk barang-barang mewah, butuh pengawasan ketat.