Mulai tahun depan, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi sistem pajak baru yang lebih kompleks. UU HKPD telah mengubah skema pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memisahkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Mulai tahun depan, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi sistem pajak baru yang lebih kompleks. UU HKPD telah mengubah skema pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memisahkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.