Bagi para wajib pajak (WP) atau masyarakat jika ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak mulai per tanggal 1 September 2020 lalu, harus mendaftar secara online untuk mengisi beberapa data. Antara lain adalah identitas, kantor tujuan, serta tanggal serta jadwal waktu kunjungan.