Gabungan pengusaha angkutan penyeberangan menolak wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Gabungan pengusaha angkutan penyeberangan menolak wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.