Upaya hukum Ihsan Abdurrahman Siddiq alias Sanos di pengadilan Negeri kota Madiun dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PNMad adalah keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bukan permasalahan mengenai pergantian antar waktu (PAW).