Lantaran tidak ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye terkait pemberian atau perjanjian uang atau materi lain kepada peserta kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akhirnya tidak meneruskan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang berkaitan dengan acara "Launching Becak Listrik Pertama di Indonesia"