Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi milik Pemkot Surabaya berupa waduk dengan persil No.39 Kelurahan Babatan Jalan Raya Babatan-Unesa Wiyung.
Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi milik Pemkot Surabaya berupa waduk dengan persil No.39 Kelurahan Babatan Jalan Raya Babatan-Unesa Wiyung.