Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan, pada Pemilu tahun 2024, alat peraga kampanye (APK) boleh diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memaparkan, pada Pemilu tahun 2024, alat peraga kampanye (APK) boleh diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.