Usai dua kuasa hukum dari terdakwa Dindin Kamaludin membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kini giliran kuasa hukum dari terdakwa Ikhwan Nursyujoko yakni Lalu Abdi Mansyah, SH., CLI dan Muhammad Naufal Ali Syafi'i, SH MH. CLI.
pembangunan rumah prajurit
Dindin Kamaludin Terdakwa Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Soal Masa Penahanan Lebih 19 Hari
Timur Ibnu Hamdani, S.H., M.H dan Heykal Anwar Putra, S.H, dua penasehat hukum dari Dindin Kamaludin secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Dindin Kamaludin yang terjerat Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.