Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan asset recovery dalam penanganan kasus. Teranyar, KPK menyetorkan uang Rp 553 juta ke kas negara hasil pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dkk.