Pemkab Banyuwangi mengalokasikan Rp.258 miliar tiap tahun untuk membayar gaji 3.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki surat keputusan (SK) penetapan pegawai. Sebanyak 97,31 persen atau yang setara 3.687 orang dari jumlah PPPK adalah pegawai yang melayani masyarakat di bidang pendidikan dan Kesehatan, seperti guru, perawat, dan bidan.