Tag :

Pemilu 2024

Puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Jember, dari 18 Partai Politik (Parpol ) masih belum memenuhi syarat (BMS), untuk menjadi legislator. Sebab, masih banyak persyaratan Bacaleg, yang masih belum dipenuhi, mulai Dari persyaratan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Surat keterangan tidak pernah terlibat pidana pengadilan hingga surat pengunduran diri Bacaleg dari jabatan Publik, yang dibiayai dana negara.

Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dipastikan berlangsung menggunakan Sistem Proporsional Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.