Seorang ayah berinisial FA (42), warga Gresik, menyetubuhi kedua putri tirinya selama dua tahun. Kedua anak tirinya itu berusia 17 tahun dan 13 tahun.
Pencabulan Gresik
Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Bukti Polisi Penuhi Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Penangkapan paksa pelaku pencabulan anak yang dilakukan ayah tirinya oleh Unit PPA bersama Opsnal Satreskrim Polres Gresik pada Kamis Malam (11/5) lalu dinilai sebagai bukti penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi korban.
Dilaporkan ke Polres Gresik, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamaian Masih Berkeliaran
ES warga Dusun lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamaian, Kabupaten Gresik, menyesalkan lambannya pihak kepolisian dalam penanganan laporan kasus dugaan pecabulan yang dialami anak kandungnya.