Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan mengenai tugas dan fungsinya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) yang bakal digelar 14 Februari 2024.
Pendaftaran Capres Cawapres
DPR Setujui Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023, Tidak Sesuai Rencana KPU
Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang disesuaikan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hanya saja, rencana awal yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru dibuat lebih mundur.
Bawaslu Tak Keberatan Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dimajukan, dengan catatan tidak melanggar undang-undang.