Pelaku penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba hanya dituntut penjara 3 bulan dari ancaman maksimal 5 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2. Padahal keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba hanya dituntut penjara 3 bulan dari ancaman maksimal 5 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2. Padahal keduanya dijerat dengan pasal berlapis.