Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut pengadaan mobil listrik sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.