Perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PENGADILAN NIAGA SURABAYA
Dipailitkan Dengan Bukti Foto Copy, Cindro Pujiono Ajukan Renvoi Prosedur
Cindro Pujiono Po, termohon kasus kepailitan mengajukan renvoi kepailitan atas verifikasi pencocokan piutang yang dianggap tidak benar, karena didasarkan atas bukti foto copy, tanpa ada aslinya.
Pencocokan Bukti, Cindro Pujiono Bantah Punya Hutang
Perkara kepailitan dengan termohon Cindro Pujiono Po kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/2) dengan agenda verifikasi pencocokan piutang.