Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Akhirnya menvonis terdakwa Muhammad Fahim Mawardi ( FH) Pengasuh Pondok Pesantren Aljalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.