Perceraian suami-istri bernama Edi Prastyo dan Tutik Rofiati di kabupaten Madiun berujung eksekusi bangunan rumah di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan. Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten setempat berdasarkan permohonan yang diajukan Edi Prastyo sang suami, melalui perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mn.