Banyaknya peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif ternyata tidak selalu efektif dan efisien. Hal ini mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemangkasan terhadap perda-perda tersebut.
Banyaknya peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif ternyata tidak selalu efektif dan efisien. Hal ini mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemangkasan terhadap perda-perda tersebut.