Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini sebanyak 699 warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban TPPO telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.
Perdagangan Manusia
TPPO Sama Saja dengan Perbudakan Zaman Modern
Masyarakat harus memiliki kewaspadaan tersendiri supaya tidak terjebak dalam lingkaran korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini, untuk mendukung langkah penegakan hukum yang sedang digencarkan pemerintah.
Pelaku Perdagangan Manusia Bermodus TKI Ditangkap di Bandara Soetta
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Empat orang, yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ditetapkan sebagai tersangka.