Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo sempat mengatakan jika uang 936 juta hasil penjualan rumah di Jalan Sawo, Surabaya adalah harta bersama dan tidak bisa dianggap ganti rugi nafkah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo sempat mengatakan jika uang 936 juta hasil penjualan rumah di Jalan Sawo, Surabaya adalah harta bersama dan tidak bisa dianggap ganti rugi nafkah.