Pimpinan Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang pupuk bersubsidi. Sebab, alokasi pupuk bersubsidi yang selama ini disiapkan pemerintah disinyalir tak bisa menjangkau petani miskin dengan pemilikan lahan di bawah 1 hektare (ha).