Kendati Dewan Pers tegas melarang Kominfo bekerjasama dengan perusahaan media berizin PT Perorangan (ilegal), faktanya larangan itu masih ada yang tidak mengindahkan. Karenanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia mengancam somasi Kominfo yang melanggar Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.