Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi warga Kota Pahlawan yang tidak aktif untuk melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).