Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir jika calon tunggal di daerah kalah melawan kota kosong di Pilkada serentak 2024.
Pikada serentak 2024
KPU: Menghasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.