Pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota dipastikan tetap dilakukan secara langsung sebagaimana peraturan perindang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota dipastikan tetap dilakukan secara langsung sebagaimana peraturan perindang-undangan yang berlaku.