Pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab negara masih bisa melakukan pemilu dalam kondisi tersebut.
Pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab negara masih bisa melakukan pemilu dalam kondisi tersebut.