Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 134/PUU-XXI/2023 telah memunculkan multitafsir di masyarakat, apakah usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi kewenangan Presiden c.q Menteri Dalam Negeri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 134/PUU-XXI/2023 telah memunculkan multitafsir di masyarakat, apakah usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi kewenangan Presiden c.q Menteri Dalam Negeri.