Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT Sinergy Tharada (ST) terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Gugatan ini dilakukan menyusul pengambilalihan paksa hak pengelola oleh BP Batam pada 1 Agustus 2024 lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT Sinergy Tharada (ST) terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Gugatan ini dilakukan menyusul pengambilalihan paksa hak pengelola oleh BP Batam pada 1 Agustus 2024 lalu.