Pasca hasil putusan perkara perdata di tingkat pertama terkait objek gugatan Pengusaha kayu gaharu yaitu H Syamsu Alam sebagai penggugat melawan Samson Wongso dan Asrul MG, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo akan berlanjut.
Pasca hasil putusan perkara perdata di tingkat pertama terkait objek gugatan Pengusaha kayu gaharu yaitu H Syamsu Alam sebagai penggugat melawan Samson Wongso dan Asrul MG, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo akan berlanjut.