Tag :

#PN Surabaya

Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua anggota polisi aktif Polda Jawa Timur yang menjadi terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo dituntut hukuman 1 tahun 6 penjara dan recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, Rabu (1/12).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Willy Gede Permana menahan terdakwa Stephanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia dengan status tahanan negara dalam kasus dugaan perlindungan konsumen, Rabu (10/11/2021) kemarin.