Vonis bebas dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, sudah diprediksi banyak kalangan sebagai pengadilan sinetron.
Vonis bebas dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, sudah diprediksi banyak kalangan sebagai pengadilan sinetron.