AA (21) dan MR (22) warga warga Sangkapura Pulau Bawean, diringkus aparat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Mereka diduga telah melakukan pemerkosaan.
AA (21) dan MR (22) warga warga Sangkapura Pulau Bawean, diringkus aparat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Mereka diduga telah melakukan pemerkosaan.