Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).