Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai dari 11-13 Februari. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai dari 11-13 Februari. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.