Dalam proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo, PT Industri Kereta Api (INKA) diduga telah menghabiskan Rp 28 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Proyek Fiktif Kongo
Kejati Jatim Sita 400 Dokumen Dari Kantor PT INKA Madiun
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor PT Industri Kereta Api (INKA) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Penyidik pun menyita sedikitnya 400 dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi. Penggeledahan kantor PT INKA tersebut dilakukan pada Selasa (16/7).
Kejati Jatim Usut Dugaan Proyek Fiktif di Kongo Oleh PT INKA Madiun
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Industri Kereta Api (INKA). Kasus ini diduga terkait proyek fiktif di negara Republik Demokratik Kongo.