Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Rencananya mereka akan langsung dilakukan penahanan.