Tuntutan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Tanjung Perak kepada Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan bagi Richard Sutanto, saksi pelapor.
PT Hobi Abadi Internasional
PN Surabaya Tolak Eksepsi Dua Direksi PT HAI
Eksepsi yang diajukan Dua Direksi PT. Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12).